Selasa, 09 Juni 2009

KASUS PRITA

Jakarta - 2 Jaksa Penuntut Umum dan Kasipidum yang menangani kasus pencemaran nama baik RS Omni International yang didakwakan terhadap Prita Mulyasari diperiksa tim pengawasan Kejaksaan Agung.

"Mereka sasaran utamanya ke penuntut umum dulu. Kemudian kasipidumnya. Tentunya, kalau nanti ditemukan ada kaitan-kaitan bisa sampai ke atas-atasnya. Tetapi untuk saat ini 2 penuntut umum dan kasipidumnya," kata Kapuspenkum Kejagung, M Jasman Panjaitan, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2009).

Kajati dan Kajari kapan diperiksa? "Bawah-bawahnya dulu. Nanti kalau ada keterangan, bisa saja dimungkinkan Kajati dan Kajari," sahut Jasman.

Dikatakan dia, pemeriksaan itu menindaklanjuti perintah Jaksa Agung Hendarman Supandji terhadap 2 pejabat teras di Kejaksaan yaitu Jampidum untuk melakukan eksaminasi dan Jamwas untuk melakukan inspeksi kasus Prita.

Jasman mengatakan, tim pengawasan ke Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Tangerang telah berangkat untuk melakukan inspeksi kasus sekaligus meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, khususnya jaksa-jaksa yang terkait.

Tim berangkat pukul 08.00 WIB. Sedangkan, pemeriksaan dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB. Tim dipimpin Inspektur Kepegawaian dan Petugas Umum Kejagung Ajat Sudrajat. Tim beranggotakan 4 orang antara lain Budiono, Antonius, dan Herlan Suherlan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar